dlhku1674
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan jenis limbah yang harus dikelola dengan sangat hati-hati karena dapat membahayakan kesehatan manusia dan merusak lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki tugas besar dalam melakukan pengawasan, perizinan, dan penanganan limbah B3 agar tetap sesuai standar.
DLH melakukan inspeksi berkala ke perusahaan yang menghasilkan atau mengelola limbah B3. Perusahaan wajib memiliki izin penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan limbah B3. Jika ditemukan pelanggaran, DLH dapat memberikan sanksi tegas untuk mencegah kerusakan yang lebih besar.
Selain pengawasan, DLH juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai cara penanganan limbah yang benar. Penggunaan wadah khusus, pencatatan, pelabelan, hingga pengiriman ke fasilitas pengolahan resmi menjadi bagian dari standar operasional.
DLH juga melakukan pemantauan lokasi yang pernah tercemar limbah B3 untuk memastikan tidak ada dampak jangka panjang. Program remediasi sering dilakukan untuk memperbaiki kondisi tanah atau air yang rusak akibat kontaminasi.
Dengan pengelolaan limbah B3 yang baik, DLH berupaya melindungi masyarakat dari risiko bahaya dan menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
dlhkabbanyumas.org // dlhkabcirebon.org // dlhkotabekasi.org // dlhkabbekasi.org // dlhlimapuluhkota.org // dlhmuaraenim.org // dlhlampungtimur.org // dlhbandarlampung.org // dlhdeliserdang.org // dlhlabuhanbatuutara.org // dlhkabkarawang.org // dlhpadanglawas.org // dlhnaganraya.org // dlhacehtamiang.org // dlhlabuhanbatuutara.org // dlhkablangkat.org // dlhnias.org // dlhserdangbedagai.org // dlhtapanulitengah.org // dlhtapanuliutara.org // dlhgunungsitoli.org // dlhtanahdatar.org // dlhjaksel.org // dlhkabgorontalo.org // dlhkotapalembang.org // dlhkabsukoharjo.org // dlhkabblitar.org // dlhsawahlunto.org // dlhpelalawan.org // dlhciamis.org
- Gebruikersnaam
- dlhku1674
- Lid sinds
- 19 november 2025
- Provincie
- active